Suara.com - Perbincangan hangat mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi setiap karya musik yang digunakan untuk kepentingan komersial memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kini, giliran warganet yang dengan lantang balik mempertanyakan kontribusi negara terhadap para pencipta lagu kebangsaan dan lagu-lagu yang membangkitkan semangat nasionalisme, menyoroti ironi di balik nasib para pahlawan seni yang karyanya kerap menggema di berbagai acara kenegaraan.
Melalui sebuah komentar di media sosial, Selasa, 5 Agustus 2025, seorang pengguna Instagram menyentil pemerintah terkait perlakuan terhadap para pencipta lagu yang karyanya dianggap milik bersama.
Pengguna tersebut secara spesifik menyebut lagu "Garuda di Dadaku" yang dipopulerkan oleh grup musik Netral (kini NTRL) dan kerap menjadi lagu penyemangat dalam setiap pertandingan olahraga yang melibatkan tim nasional Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah royalti untuk lagu tersebut pernah dibayarkan, mengingat statusnya sebagai lagu yang seolah menjadi "milik bersama".
![Personel grup musik NTRL [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/14/96914-personel-grup-musik-ntrl-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Setiap ada pertandingan bola, lagu Garuda di Dadaku apa kalian pernah bayar royalti ke Netral? Dia yang punya lagu," todong sang pemilik akun.
Keluhan mengenai royalti lagu "Garuda di Dadaku" ini sejatinya bukanlah hal baru.
Vokalis sekaligus pembetot bas NTRL, Bagus Dhanar Dhana, dalam sebuah podcast pernah mengungkapkan ironi di balik popularitas lagu tersebut.
Pria yang akrab disapa Om Bagus itu mengaku bahwa besaran royalti yang diterima tidak sebanding dengan gaung lagu tersebut yang kerap membakar semangat para suporter di berbagai arena olahraga.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Kentut Diprediksi Jadi Target Selanjutnya
Lagu "Garuda di Dadaku" sendiri dirilis pada tahun 2009 dan awalnya merupakan lagu tema untuk sebuah film bertema sepak bola.
Namun, liriknya yang universal dan penuh semangat nasionalisme membuat lagu ini melampaui filmnya dan menjelma menjadi semacam lagu wajib bagi para pendukung tim nasional Indonesia.

Polemik lebih luas mengenai pembayaran royalti sebenarnya dipicu pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta lagu dan musik untuk tujuan komersial wajib membayarkan royalti.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis lagu, termasuk lagu-lagu dari luar negeri, dan tidak akan membuat para pelaku usaha bangkrut.
"Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata Dharma dalam sebuah wawancara.
Ia juga menambahkan bahwa bahkan suara-suara alam seperti kicau burung yang direkam dan digunakan untuk tujuan komersial pun memiliki hak terkait yang melekat pada produser fonogramnya.
"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait," jelas Dharma lagi.