Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik sepuluh komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025 - 2028.
Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah satu kali diperpanjang.
Acara pelantikan digelar di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025 dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu.
Razilu menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
"Setiap Rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Razilu dalam keterangan pers yang diterima awak media.
"Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucapnya menyambung.
Para komisioner LMKN baru ini terbagi dalam dua kelompok besar yakni Komisioner Pencipta dan Komisioner Pemilik Hak Terkait.
Berikut daftar lengkap komisioner LMKN periode 2025 - 2028:
Komisioner Pencipta:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
Komisioner Pemilik Hak Terkait:
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Kemenkumham juga mendorong para komisioner untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih terstruktur dan relevan.
Selain itu, para komisioner diminta memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Tak kalah penting, LMKN diminta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta para pelaku industri musik dan hiburan.
Sebagai informasi, LMKN memiliki tugas utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini dituntut bekerja berdasarkan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.