10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:15 WIB
10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan
Para komisioner LMKN yang baru saja dilantik. [Instagram]

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik sepuluh komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025 - 2028.

Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah satu kali diperpanjang.

Acara pelantikan digelar di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025 dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. 

Razilu menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.

"Setiap Rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Razilu dalam keterangan pers yang diterima awak media.

"Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucapnya menyambung. 

Para komisioner LMKN baru ini terbagi dalam dua kelompok besar yakni Komisioner Pencipta dan Komisioner Pemilik Hak Terkait.

Berikut daftar lengkap komisioner LMKN periode 2025 - 2028:

Komisioner Pencipta:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand

Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti

Komisioner Pemilik Hak Terkait:
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan

Kemenkumham juga mendorong para komisioner untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih terstruktur dan relevan.

Selain itu, para komisioner diminta memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Tak kalah penting, LMKN diminta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta para pelaku industri musik dan hiburan.

Sebagai informasi, LMKN memiliki tugas utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik. 

Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini dituntut bekerja berdasarkan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI