10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:15 WIB
10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan
Para komisioner LMKN yang baru saja dilantik. [Instagram]

Pelantikan ini sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Langkah ini diharapkan menjadi awal baru bagi penguatan tata kelola royalti musik di Indonesia yang lebih profesional, adil, dan berpihak pada pemilik hak cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI