Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset

Yazir F, Tiara Rosana

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:49 WIB
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
baca 10 detik
  • Olivia Nathania keberatan membayar ganti rugi Rp8,1 miliar karena merasa jumlahnya tidak sinkron dengan putusan pidana (Rp600 juta) dan mengaku tidak lagi memiliki aset.
  • Kuasa hukum Nia Daniaty menegaskan kliennya tidak terlibat dan menolak aset pribadinya disita untuk menanggung kesalahan hukum yang dilakukan anaknya.
  • Pihak korban memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk memberikan skema cicilan yang konkret, atau mereka akan mendesak pengadilan melakukan penyitaan aset.

Beny juga mempertanyakan lonjakan angka ganti rugi dari Rp600 juta di putusan pidana menjadi Rp8,1 miliar di perdata.

"Kami tidak bisa bicara di luar produk putusan. Di putusan pidana itu Rp600 juta. Kami tetap berpegang pada itu karena itu yang riil," tegasnya.

Nia Daniaty Pasang Badan Amankan Aset

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menyampaikan bantahan keras terkait keterlibatan kliennya.

Dia menilai penarikan nama Nia Daniaty sebagai Turut Tergugat dalam kasus perdata ini adalah langkah yang salah alamat atau obscuur libel.

"Klien kami tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Olivia sudah besar, sudah punya suami, dan punya anak. Dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal perdata maupun pidana," kata Nyoman.

Nyoman secara tegas memperingatkan pihak korban agar tidak mengincar aset milik Nia Daniaty untuk melunasi utang Olivia. Dia menyebut kliennya tidak tahu-menahu soal praktik rekrutmen CPNS yang dijalankan anaknya karena dilakukan di lokasi kantor yang berbeda.

"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Secara hukum itu tidak dibenarkan, apalagi tanggung renteng," tegas Nyoman.

Menurut Nyoman, Nia Daniaty hanya memberikan dukungan secara moral agar anaknya bertanggung jawab, namun hal itu bukan berarti Nia bersedia menanggung beban finansial tersebut.

baca juga

"Kalau membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban hukum. Ibu Nia konsentrasi pada ibadah puasanya dan menghimbau persoalan ini cepat selesai," tambahnya.

Pihak Korban Ancam Sita Paksa pada 1 April

Di sisi lain, pihak korban yang didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto mengaku sudah bosan dengan alasan pihak Olivia. Odie menyebut niat mencicil yang disampaikan pihak Olivia tidak disertai skema atau proposal yang konkret.

"Tadi ditanya Ketua Pengadilan, gimana skemanya? Tidak dijawab oleh kuasa hukumnya. Jadi kami menganggap sampai hari ini belum ada langkah konkret. Kami hanya minta sebagaimana isi putusan, kembalikan uang korban hampir Rp8,1 miliar," ujar Odie.

Agustin, salah satu perwakilan korban, menceritakan kembali bagaimana mereka tertipu oleh modus pelantikan bodong yang digelar Olivia di Hotel Bidakara.

Kala itu, Olivia menggunakan media Zoom yang seolah-olah dihadiri oleh pejabat negara untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima sebagai CPNS pengganti.

"Enggak ada pelatihan, yang ada cuma pelantikan lewat Zoom. Katanya CPNS pengganti, langsung terima SK tanpa tes. Kami sudah menunggu 4,5 tahun, sudah luar biasa sabarnya," tutur Agustin.

Odie Hudiyanto menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi pihak Olivia untuk menyerahkan proposal cicilan yang masuk akal.

Jika pada tanggal tersebut tidak ada kesepakatan, pihak korban mendesak PN Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa.

"Kalau 1 April tidak ada skema yang bagus, ya terpaksa kita sita atau blokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly. Putusan perdata menyebut mereka tanggung renteng, jadi harta Ibu Nia tetap menjadi sasaran jika Olivia tidak bisa membayar," imbuh Odie.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS dengan total 225 korban. Dalam persidangan pidana, Olivia divonis tiga tahun penjara.

Namun, dalam gugatan perdata, hakim mewajibkan Olivia dan pihak terkait membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban yang melakukan gugatan. Hingga saat ini, belum ada satu rupiah pun uang korban yang dikembalikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta

Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 16:20 WIB

Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?

Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?

Video | Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB

Pablo Benua Laporkan Farhat Abbas Duluan, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Pablo Benua Laporkan Farhat Abbas Duluan, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 14:49 WIB

3 Mantan Istri Bongkar Sifat Asli Farhat Abbas: Sombong, Egois, hingga Tukang Ngamuk

3 Mantan Istri Bongkar Sifat Asli Farhat Abbas: Sombong, Egois, hingga Tukang Ngamuk

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB

Diminta Laporkan Balik Farhat Abbas, Denny Sumargo Malah Bilang Begini

Diminta Laporkan Balik Farhat Abbas, Denny Sumargo Malah Bilang Begini

Entertainment | Minggu, 10 November 2024 | 11:00 WIB

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Bila Dipanggil Polisi

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Bila Dipanggil Polisi

Entertainment | Sabtu, 09 November 2024 | 17:20 WIB

Polisikan Denny Sumargo, Begini Sifat Asli Farhat Abbas Menurut Nia Daniaty

Polisikan Denny Sumargo, Begini Sifat Asli Farhat Abbas Menurut Nia Daniaty

Entertainment | Kamis, 07 November 2024 | 18:15 WIB

Bongkar Nia Daniaty Sudah Punya Pacar Bule, Farhat Abbas Dituduh Cemburu

Bongkar Nia Daniaty Sudah Punya Pacar Bule, Farhat Abbas Dituduh Cemburu

Entertainment | Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Olivia Nathania Diam-diam Sudah Bebas, Farhat Abbas Bertemu Saat Lebaran: Lebih Kalem

Olivia Nathania Diam-diam Sudah Bebas, Farhat Abbas Bertemu Saat Lebaran: Lebih Kalem

News | Selasa, 16 April 2024 | 18:24 WIB

Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong

Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong

Entertainment | Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB

Terkini

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:28 WIB

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:13 WIB

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:01 WIB

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

×