Suara.com - Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti memberikan 'cash back' sebagai bayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah yang diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Vonis Kasus Suap Pengadaan Pupuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 23 Januari 2017 | 19:16 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jeratan Praktik Perburuan Rente Subsidi Pupuk: Bagaimana Kebijakan Mengkhianati Petani Kecil
26 Februari 2026 | 10:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 17:38 WIB
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB