Vonis Kasus Suap Pengadaan Pupuk

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 23 Januari 2017 | 19:16 WIB
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan.
    Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan.
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
    Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
    Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
    Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
    Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan.
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).
  • Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1).

Suara.com - Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti memberikan 'cash back' sebagai bayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah yang diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. [ANTARA/Wahyu Putro A]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI