Suara.com - Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti memberikan 'cash back' sebagai bayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah yang diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Vonis Kasus Suap Pengadaan Pupuk
                        Bernard Chaniago                        Suara.Com
                    
                    
                        Senin, 23 Januari 2017 | 19:16 WIB
                    
                BERITA TERKAIT
Mentan Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk
17 Oktober 2025 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Foto | 18:49 WIB   
                
            
                    Foto | 20:08 WIB   
                
            
                    Foto | 19:42 WIB   
                
            
                    Foto | 19:26 WIB   
                
            
                    Foto | 16:27 WIB   
                
            
                    Foto | 16:08 WIB   
                
            
                    Foto | 13:00 WIB   
                
             
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    