Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi Sekjen MK Guntur Hamzah, Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1). Dalam keterangan pers tersebut, majelis Hakim MK menunjuk mantan Hakim MK Achmad Sodiki, untuk menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK. Majelis Kehormatan MK tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
MK Bentuk Majelis Kehormatan
                        Bernard Chaniago                        Suara.Com
                    
                    
                        Jum'at, 27 Januari 2017 | 17:14 WIB
                    
                BERITA TERKAIT
Hakim MK Ditangkap Lagi, Dewan Etik Dinilai Tidak Efektif
27 Januari 2017 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Foto | 19:52 WIB   
                
            
                    Foto | 21:41 WIB   
                
            
                    Foto | 21:31 WIB   
                
            
                    Foto | 18:49 WIB   
                
            
                    Foto | 20:08 WIB   
                
            
                    Foto | 19:42 WIB