MK Bentuk Majelis Kehormatan

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 17:14 WIB
  • Untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
    Untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
    Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
    Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
    Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
    Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).
  • Keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi Sekjen MK Guntur Hamzah, Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1). Dalam keterangan pers tersebut, majelis Hakim MK menunjuk mantan Hakim MK Achmad Sodiki, untuk menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK. Majelis Kehormatan MK tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI