Syafruddin Temenggung DItuntut 15 Tahun Penjara

Muhaimin A Untung

Senin, 03 September 2018 | 16:06 WIB
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
    Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
  • Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). Syafruddin Temenggung dituntut pidana penjara selama 15 Tahun, denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan. [Suara.com/Muhaimin A Untung] 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:11 WIB

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:06 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:34 WIB

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Terkini

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:26 WIB

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Sport | Kamis, 17 September 2026 | 16:25 WIB

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:23 WIB

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB

Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:19 WIB

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:18 WIB

×