Suara.com - Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). Syafruddin Temenggung dituntut pidana penjara selama 15 Tahun, denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]