Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. [Suara.com/Arief Hermawan P]