Suara.com - Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1). Institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH perwira polisi AKP Heru Nurtjahjono karena melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga dijatuhi penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Madiun. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]
Tilap Duit, Polisi Dipenjara 2,5 Tahun
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
05 Februari 2026 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB