Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk

Rabu, 19 Februari 2020 | 18:44 WIB
  • Petugas parkir memarkir kendaraan di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02).   [Suara.com/Alfian Winanto]
    Petugas parkir memarkir kendaraan di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Padatnya kendaraan yang terparkir di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Padatnya kendaraan yang terparkir di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pejalan kaki yang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pejalan kaki yang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Rambu mengenai pemberlakuan parkir untuk kendaraan Ganjil-Genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Rambu mengenai pemberlakuan parkir untuk kendaraan Ganjil-Genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02).   [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas parkir memarkir kendaraan di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02).   [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Padatnya kendaraan yang terparkir di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pejalan kaki yang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Rambu mengenai pemberlakuan parkir untuk kendaraan Ganjil-Genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02).   [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Petugas parkir memarkir kendaraan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan parkir sistem ganjil-genap di jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Jumat (31/01) lalu.

Dengan sistem ini, kendaraan yang bisa parkir adalah sepeda motor dan mobil yang plat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil-genap. Keberadaan sistem parkir on street ini diterapkan sebagai upaya menata kota dan membebaskan torotar dari parkir liar.

Parkir sistem ganjil-genap ini berlaku dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB dengan tarif parkir sepeda motor Rp.2000,- dan Mobil Rp.5000,- tanpa terikat waktu per jam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI