Suara.com - Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi COVID-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR 'Polymerase Chain Reaction' yang ditawarkan di media sosial. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Polisi Tangkap 8 Tersangka Pemalsuan Surat Swab
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 25 Januari 2021 | 19:47 WIB
BERITA TERKAIT
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
16 Desember 2025 | 10:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI