Polisi Ungkap Kasus Penjualan Kendaraan Bermotor Bodong Antarnegara

Oke Atmaja

Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:25 WIB
  • Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
    Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
    Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) melihat kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) melihat kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
    Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) melihat kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
  • Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Suara.com - Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

News | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak Usai Keracunan Massal

172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak Usai Keracunan Massal

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 19:35 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:57 WIB

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:42 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Terkini

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:08 WIB

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:06 WIB

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:05 WIB

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:00 WIB

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 17:59 WIB

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 17:56 WIB

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Video | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk

Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

Dari 'Bantuin' Jadi 'Kerjain': Bahaya Ketergantungan AI bagi Berpikir Kritis

Dari 'Bantuin' Jadi 'Kerjain': Bahaya Ketergantungan AI bagi Berpikir Kritis

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:53 WIB

×