Suara.com - Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021. ANTARA FOTO/Rahmad
Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 14 Januari 2022 | 07:12 WIB
BERITA TERKAIT
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
12 Desember 2025 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI