Suara.com - Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Dinilai Tidak Berizin, Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:55 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!
09 September 2025 | 14:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:18 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:48 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB