KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:49 WIB
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK menahan Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang sebelumnya telah menjerat mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI