Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Wajah M. Kece Pakai Tinja

Oke Atmaja | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:25 WIB
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece. Tidak hanya itu, jenderal bintang dua itu turut melumuri kotoran manusia kepada Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini. Pada kesempatan tersebut, Napoleon hadir secara langsung di dalam ruang persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika anggota Polri aktif tersebut melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?

Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:26 WIB

Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith

Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith

Video | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:00 WIB

Song Min Ho WINNER Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kelalaian Wajib Militer

Song Min Ho WINNER Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kelalaian Wajib Militer

Your Say | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:09 WIB

Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 08:00 WIB

Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana

Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:20 WIB

Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!

Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 11:56 WIB

Kepergok! Truk Tinja Buang Limbah ke Got di Jatinegara, Satu Truk Langsung Diamankan

Kepergok! Truk Tinja Buang Limbah ke Got di Jatinegara, Satu Truk Langsung Diamankan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Terekam Buang Limbah Tinja ke Saluran Air Jatinegara, Pelaku Kini Diburu Dinas LH

Terekam Buang Limbah Tinja ke Saluran Air Jatinegara, Pelaku Kini Diburu Dinas LH

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape

Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Terkini

Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA

Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:51 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:35 WIB

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:40 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih

Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 19:17 WIB

Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo

Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 18:38 WIB

Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan

Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:59 WIB

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:19 WIB

Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara

Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 15:03 WIB