Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab

Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:32 WIB
Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
Ilustrasi pengobatan kanker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Sesaat setelah diagnosis kanker payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) ditegakkan, pasien diberikan obat trastuzumab.
  2. Pemberian obat trastuzumab untuk Kanker Payudara metastatik dengan over ekspresi HER2 positif 3 (+++) untuk setiap pasien maksimal 8 siklus atau hingga terjadi progress diseases, mana yang lebih dahulu dicapai; dan
  3. Monitoring fungsi jantung dilakukan secara rutin (setiap 3 bulan) untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya efek samping kardiotoksik.

Adapun kriteria pasien harus sebagai berikut :

  1. Wanita usia di atas 18 tahun dengan kanker payudara metastatik, yaitu kanker payudara dengan penyebaran (metastase) jauh (M1), dibuktikan dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi dimana menunjukkan keterlibatan kelenjar getah bening dan atau organ yang jauh (M1), serta didukung oleh pemeriksaan imaging.
  2. Hasil pemeriksaan imunohistokimia menunjukkan over ekspresi HER2 positif 3 (+++). Fungsi jantung dalam batas normal, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan echocardiografi yang menunjukkan left ventrikel ejection fraction (LVEF)>50%.
  3. Status fungsional pasien: Karnofsky performance scale index: score> 60.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI