Meski begitu, batasan tiga hari masa karantina di Indonesia yang berlaku saat ini tetap dianggap aman. Sebab masa waktu tersebut hanya diizinkan bagi orang yang sudah vaksinasi Covid-19 dua dosis. Sementara yang baru vaksinasi satu dosis tetap harus karantina selama lima hari.
Namun demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan jika ditemukan kasus baru yang berasal dari kluster kedarangan luar negeri. Profesor Zubairi menyarankan, jika hal tersebut sampai terjadi, aturan masa karantina harus kembali diperpanjang.
"Kembali ke lima hari atau delapan hari. Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan tiga hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," tuturnya.