Penundaan Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Masa Depan Anak Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 | 22:15 WIB
Penundaan Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Masa Depan Anak Indonesia
Polisi berhazmat berjaga saat unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Angga Budiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyakat, Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO., membeberkan betapa buruknya dampak merokok bagi negara.

Ia memaparkan berdasarkan data hasil kajian Balitbangkes Kemenkes RI di 2017, terkait penyakit katastropik atau penyakit tidak menular yang membutuhkan biaya tinggi, dan membebani negara.

Dampak merokok pada keluarga. (Shutterstock)
Dampak merokok pada keluarga. (Shutterstock)

"Jadi kita lihat dampak kesehatan akibat rokok 3 kali lipatnya. Pembiayaan dampak kesehatan yang langsung maupun tidak langsung, terhadap berbagai penyakit yang katastropik, itu kurang lebih Rp 513 triliun lebih," ujar dr. Imran dalam acara diskusi Urgensi Revisi PP 109 Tahun 2021, Rabu (10/11/2021).

Adapun penyakit katastropik yang jadi beban negara di antaranya seperti sakit jantung, gagal ginjal, stroke, kanker, hipertensi dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, sederet penyakit tersebut bisa disebabkan oleh rokok, dan kebiasaan merokok juga memperparah kondisi penyakit tersebut.

Sedangkan kata Imran, pendapatan negara yang diperoleh melalui cukai hanya sebanyak Rp 147,7 triliun, tiga kali lebih rendah dibanding beban negara karena penyakit katastropik dan menyebabkan BPJS Kesehatan defisit.

"Kemudian data cukai yang masuk pada tahun 2017 itu sebanyak Rp 147,7 triliun," imbuh dr. Imran.

Tingginya beban yang ditimbulkan oleh merokok mendapat reaksi keras dari Mantan Menteri Kesehatan periode 2012-201, Nafsiah Mboi. Ia mengusulkan perokok tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, jika mereka tidak ingin berhenti merokok.

"Kepada BPJS saya mengajukan supaya yang perokok dan tidak mau berhenti, jangan ditanggung BPJS. Yang benar aja, dia dengan merokok tahu (akibat kesehatan) dan mau kok (tetap merokok)," ujar Nafsiah dalam acara urgensi Revisi PP 109 tahun 2012, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Survei: COVID-19 Tak Buat Orang Indonesia Berhenti Merokok

Nafsiah juga mengkritisi pernyataan yang selalu dibawa industri rokok adalah nasib petani rokok yang hak dan mata pencahariannya terampas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI