Sedangkan kata Imran, pendapatan negara yang diperoleh melalui cukai hanya sebanyak Rp 147,7 triliun, tiga kali lebih rendah dibanding beban negara karena penyakit katastropik dan menyebabkan BPJS Kesehatan defisit.
"Kemudian data cukai yang masuk pada tahun 2017 itu sebanyak Rp 147,7 triliun," imbuh dr. Imran.
Tingginya beban yang ditimbulkan oleh merokok mendapat reaksi keras dari Mantan Menteri Kesehatan periode 2012-201, Nafsiah Mboi. Ia mengusulkan perokok tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, jika mereka tidak ingin berhenti merokok.
"Kepada BPJS saya mengajukan supaya yang perokok dan tidak mau berhenti, jangan ditanggung BPJS. Yang benar aja, dia dengan merokok tahu (akibat kesehatan) dan mau kok (tetap merokok)," ujar Nafsiah dalam acara urgensi Revisi PP 109 tahun 2012, beberapa waktu lalu.
Nafsiah juga mengkritisi pernyataan yang selalu dibawa industri rokok adalah nasib petani rokok yang hak dan mata pencahariannya terampas.
Padahal kata dia, sebagain besar bahan baku tembakau untuk rokok didapat dari impor, sedangkan tembakau yang diperoleh dari petani asli justru dibeli dengan harga murah.
"Apalagi omong kosong, industri beli tembakau tuh lebih banyak impornya kok, kita ada datanya kok, lebih banyak yang diimpor daripada beli dari petani, yang dari petani itu malah karena mereka monopoli, harganya sangat rendah," tuturnya.
"Non sense mereka jika pakai nama petani," sambung Nafisiah menggebu-gebu.
Apa yang Membuat PP 109 Belum Juga Direvisi?
Revisi PP 109 tahun 2012 belum juga direvisi, meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani persetujuannya, berdasarakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018.
Hal ini menurut Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari, sangat mengherankan. Sebab, urgensi revisi tidak datang hanya dari sektor kesehatan, tapi juga kesejahteraan keluarga.
Lisda mengutip pernyataan kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, yang mengatakan garis kemiskinan pada Maret 2021 naik 2,96 persen dari September 2020. Irosnisnya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran terbesar di rumah tangga setelah beras.

"Pemerintah sepertinya tidak atau belum meletakkan derajat kesehatan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan sumber daya manusia. Aturan dan kebijakan di bidang kesehatan masih dibuat parsial dan sporadis, belum menyeluruh dan terintegrasi," kata Lisda.
Ia menyebut sejumlah kementerian menghalangi terbitnya revisi PP 109 tahun 2012, dengan dalih kontribusi rokok bagi keuangan negara. Padahal seperti sudah disebutkan sebelumnya, klaim tersebut tidak benar.
Lisda menilai kondisi pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP109/2012 agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk melindungi anak dari ancaman bahaya rokok dan dari industry rokok yang sangat agresif memasarkan rokok kepada anak.
Karena di masa pandemi anak-anak tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok di rumah, tetapi juga berpeluang menjadi perokok di luar rumah. Sebab konsekuensi dari tidak adanya kegiatan sekolah tatap muka, maka anak-anak yang tidak memiliki fasilitas internet di rumah cenderung menggunakan warung internet/warnet sebagai tempat belajar daring.
Padahal di warnet tersebut mereka tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok tapi justru bisa merokok dengan leluasa karena tidak adanya pengawasan guru dan orang tua.
"Sepanjang kita tidak memiliki kebijakan kesehatan yang komprehensif, semakin terbukti bahwa Pemerintah belum meletakkan derajat kesehatan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan sumber daya manusia. Ini sungguh ironis. Untuk apa kita setiap tahun memperingati Hari Kesehatan Nasional jika Pemerintah tidak segera membuat kebijakan di bidang Kesehatan yang kuat dan tegas dalam melindungi masyarakat," tutup Lisda.