Penundaan Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Masa Depan Anak Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 | 22:15 WIB
Penundaan Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Masa Depan Anak Indonesia
Polisi berhazmat berjaga saat unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Angga Budiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal kata dia, sebagain besar bahan baku tembakau untuk rokok didapat dari impor, sedangkan tembakau yang diperoleh dari petani asli justru dibeli dengan harga murah.

"Apalagi omong kosong, industri beli tembakau tuh lebih banyak impornya kok, kita ada datanya kok, lebih banyak yang diimpor daripada beli dari petani, yang dari petani itu malah karena mereka monopoli, harganya sangat rendah," tuturnya.

"Non sense mereka jika pakai nama petani," sambung Nafisiah menggebu-gebu.

Apa yang Membuat PP 109 Belum Juga Direvisi?

Revisi PP 109 tahun 2012 belum juga direvisi, meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani persetujuannya, berdasarakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018.

Hal ini menurut Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari, sangat mengherankan. Sebab, urgensi revisi tidak datang hanya dari sektor kesehatan, tapi juga kesejahteraan keluarga.

Lisda mengutip pernyataan kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, yang mengatakan garis kemiskinan pada Maret 2021 naik 2,96 persen dari September 2020. Irosnisnya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran terbesar di rumah tangga setelah beras.

Parade mural untuk tekan prevalensi perokok anak. (Dok. Lentera Anak)
Parade mural untuk tekan prevalensi perokok anak. (Dok. Lentera Anak)

"Pemerintah sepertinya tidak atau belum meletakkan derajat kesehatan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan sumber daya manusia. Aturan dan kebijakan di bidang kesehatan masih dibuat parsial dan sporadis, belum menyeluruh dan terintegrasi," kata Lisda.

Ia menyebut sejumlah kementerian menghalangi terbitnya revisi PP 109 tahun 2012, dengan dalih kontribusi rokok bagi keuangan negara. Padahal seperti sudah disebutkan sebelumnya, klaim tersebut tidak benar.

Baca Juga: Survei: COVID-19 Tak Buat Orang Indonesia Berhenti Merokok

Lisda menilai kondisi pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP109/2012 agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk melindungi anak dari ancaman bahaya rokok dan dari industry rokok yang sangat agresif memasarkan rokok kepada anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI