Pesawat Delay Tanpa Kejelasan, Ini Hak Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Indotnesia

Senin, 20 Juni 2022 | 15:30 WIB
Pesawat Delay Tanpa Kejelasan, Ini Hak Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang
TikTok/sumiati_erwin

Indotnesia - Sebuah video kemarahan penumpang belum lama ini viral di media sosial. Kegaduhan tersebut terjadi lantaran pesawat mengalami delay atau keterlambatan terbang sekitar 3 jam.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @sumiati_erwin itu terjadi pada sebuah maskapai penerbangan dari Bandara Yogyakarta menuju Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (18/6/2022).

Penumpang yang telah berada di dalam pesawat sejak jadwal boarding pada 16.40 WIB harus menunggu hingga 19.40 WIB, akhirnya memilih keluar dari pesawat lantaran tidak mendapatkan penjelasan pasti dari pihak maskapai.

Saat mengalami delay penerbangan, penumpang pesawat memperoleh sejumlah hak kompensasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 2, tertulis ada 3 kategori keterlambatan yang berlaku di Indonesia:

1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);

2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat telah terpenuhi (denied boarding passenger);

3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan pasal 146, ketika terjadi keterlambatan terbang pihak maskapai memiliki tanggung jawab memberikan kompensasi pada penumpang kecuali jika disebabkan oleh faktor eksternal seperti kondisi cuaca dan teknis operasional.

Kompensasi yang diberikan pada penumpang yaitu mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Setidaknya ada 6 kategori kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai ke penumpang saat mengalami keterlambatan terbang, berdasarkan Permenhub No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 9:

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit kompensasi berupa minuman ringan;

2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (Snack box);

3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit kompensasi berupa minuman, snack box, dan heavy meal;

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 ribu;

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket;

7. Keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, penumpang dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Selain itu, jika terjadi keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat menginap, pihak maskapai wajib menyediakan tempat penginapan.

Itulah hak kompensasi yang bisa didapatkan oleh penumpang saat mengalami keterlambatan penerbangan. Jika pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 06:13 WIB

Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!

Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:36 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran

Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:44 WIB

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:45 WIB

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga Keluarga Menteri PU

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga Keluarga Menteri PU

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:11 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:19 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?

Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

All She Was Worth: Misteri Pembunuhan yang Berawal dari Jeratan Utang

All She Was Worth: Misteri Pembunuhan yang Berawal dari Jeratan Utang

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Dugaan Pemukulan Oknum Aparat terhadap Mahasiswa Umri Berujung Damai

Dugaan Pemukulan Oknum Aparat terhadap Mahasiswa Umri Berujung Damai

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:21 WIB

Tak Lagi Acak! Spotify Bikin Release Radar Lebih Personal untuk Pengguna

Tak Lagi Acak! Spotify Bikin Release Radar Lebih Personal untuk Pengguna

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:20 WIB

×