Cak Imin Bukan Politisi Pertama yang Minta Pemilihan Gubernur Dihapus

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:59 WIB
Cak Imin Bukan Politisi Pertama yang Minta Pemilihan Gubernur Dihapus
Ilustrasi Pilkada. Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan agar Pemilihan Gubernur dihapus. (Antara)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meluruskan perkataan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar mengenai usulan agar jabatan gubernur dihapus.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menjelaskan, jika Cak Imin tidak meminta jabatan gubernurnya untuk dihapus. Tetapi hanya Pemilihan Umum Gubernur atau Pilgubnya dihapus.

Menurut Hasanuddin, jika Pilgub dihapus, maka akan mengefektifkan anggaran pemerintah lagi. Selain itu, ia menyatakan nantinya pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh legislator hingga presiden.

"Jadi kan kalau kita mau menghapus pilgub, kalau nggak salah kan ketum kita mengatakan hapus Pilgub, hapus pilgub berarti bisa dipilih DPRD, bisa ditunjuk presiden untuk efektivitas anggaran dan agar kemudian karena selama ini yang menjadi ujung tombak kan di bawah itu kan kabupaten kota. Pemerintah pusat dan pemerintah kota," katanya disela-sela acara Ijtima Ulama PKB Jakarta pada Kamis (2/2/2023).

Diungkapkannya, usulan untuk meniadakan Pilgus sudah lama dikaji, dari hasil kesimpulan kajian tersebut, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru.

"Dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran mengefektifkan pemerintah dan lain sebagainya. Dan salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu," ungkapnya.

Sebelumnya, Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago pernah melontarkan wacana penunjukkan gubernur oleh pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'Tahun Pertama: Jokowi-Mar'uf Sampai Di Mana?"

Saat itu, Irma menuding para gubernur hanya memikirkan kepentingan sendiri dalam mengambil kebijakan sehingga serapan anggaran rendah. Menurutnya, gubernur juga merasa punya kekuatan, yakni tak bisa diberhentikan oleh presiden secara langsung.

"Sehingga ini menjadi persoalan. Makanya seharusnya gubernur itu tetap harus dipilih oleh pemerintah, ditunjuk pemerintah. Bupati, wali kota boleh dipilih langsung (rakyat)," katanya.

Selain Irma, pada Senin (10/10/2022) saat kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke MPR juga membahas hal serupa.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan salah satu poin yang dibahas menyangkut evaluasi sistem demokrasi berfokus pada evaluasi mekanisme pilkada langsung.

"Tetapi yang kita bicarakan dalam konteks evaluasi itu, bukan semua pilkada. Tetapi Pilkada Gubernur, Pilgub,” katanya.

Ia menuturkan diskusi tersebut mengarah pada perubahan mekanisme pilgub menjadi tidak langsung.

"Apakah tidak langsungnya itu kembali ke DPR, atau misalnya dibuat suatu mekanisme, bahwa partai atau koalisi partai yang merepresentasikan sekian kursi DPRD mengajukan seseorang kepada Presiden, kemudian nanti Presiden yang memutuskan,” kata dia.

Arsul menjelaskan Presiden bisa dilibatkan karena dalam konsep otonomi yang dianut Indonesia, gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hapus Jabatan Gubernur, PKB soal Usulan Cak Imin: Kami Minta Pilgub Dihapus, Nanti Bisa Dipilih DPRD atau Presiden

Bukan Hapus Jabatan Gubernur, PKB soal Usulan Cak Imin: Kami Minta Pilgub Dihapus, Nanti Bisa Dipilih DPRD atau Presiden

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:30 WIB

Ketum PKB Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Dikaji dan Kalkulasi

Ketum PKB Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Dikaji dan Kalkulasi

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:43 WIB

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Semua Perlu Kajian Mendalam

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Semua Perlu Kajian Mendalam

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:23 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB