KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:44 WIB
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin. (Suara.om/Dea Hadianingsih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagai informasi, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung.

Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI