Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:05 WIB
Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Konsekuensi dari syarat ini, kata Hasyim, ialah lambang empat partai politik baru ini nantinya tidak akan ada pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.

Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI