Anies Ceramah di Masjid Dituduh Kampanye Singgung Politik Identitas, TikTokers Ungkap Faktanya

Eko Faizin Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 12:01 WIB
Anies Ceramah di Masjid Dituduh Kampanye Singgung Politik Identitas, TikTokers Ungkap Faktanya
Anies Baswedan saat mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah, Batam, usai melakukan Salat Jumat, (19/1/2024). [Istimewa]

Suara.com - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) usai melakukan salat Jumat pada Jumat (19/1/2024). 

Video Anies ceramah ini kemudian viral di media sosial, bahkan ada yang menarasikan melakukan kampanye hingga menyinggung politik identitas.

Namun, seorang TikTokers mengungkapkan fakta berbeda dari tuduhan tersebut. Dalam video yang diunggah akun Twitter @SanZiros, Sabtu (20/1/2024), ia memberikan penjelasan.

Sang TikTokers kemudian membahas soal ketentuan kampanye di rumah ibadah. Ia meminta semua untuk membuka Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu yang salah satunya mengatur kampanye di rumah ibadah termasuk masjid.

"Pada intinya tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang digunakan (untuk) kampanye," ucapnya dilihat, Minggu (21/1/2024).

Lantas apakah Anies melanggar? TikTokers kemudian memberikan penjelasannya.

"Eits...tunggu dulu jangan cepet-cepet ambil kesimpulan, kita lanjut dulu dari penjelasan keterangan pasal (di UU Pemilu) tersebut," terangnya.

Ternyata dalam UU Pemilu itu dibolehkan fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan digunakan untuk tempat kampanye asal tidak memasang atau membawa atribut kampanye.

Menurut penjelasannya, tidak hanya Anies saja yang melakukan kegiatan di rumah ibadah. Pasangan capres lain juga melakukan hal yang sama.

Si TikTokers lalu menampilkan pemberitaan lain terkait peserta Pilpres 2024 yang berkegiatan di rumah ibadah dengan menujukkan tangkapan layar beberapa berita online.

Anies memang menyempatkan berceramah di Masjid Riayat Syah, Batam saat mengunjungi wilayah itu pada Jumat kemarin. Dalam ceramahnya, ia mendoakan secara khusus untuk rakyat Palestina yang sedang mengalami agresi Israel.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

MK dalam amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI