KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:30 WIB
KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
Anggota KPU August Mellaz. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, tepatnya setelah waktu berbuka puasa atau lewat dari pukul 18.00 WIB.

Keputusan itu diambil setelah menghitung jarak waktu dengan pelaksanaan rekapitulasi suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Juga:

Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V

Pendemo Desak Puan-PDIP Segera Gulirkan Hak Angket, Adian Napitupulu Pasang Badan: Masih Butuh Pencermatan

Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum

KPU juga harus mengumumkan hasil Pemilu 2024 karena hari ini merupakan tenggat waktu bagi KPU menetapkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Hingga Rabu pagi ini, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara untuk 36 provinsi. Terbaru, KPU menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Provinsi Jawa Barat hingga Rabu dini hari.

Baca Juga: Adu Performa Anies vs Prabowo vs Ganjar Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Untuk itu, rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru akan dilaksanakan hari ini.

"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kami siapkan berita acara dan nanti kami siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.

Hasyim menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional itu akan tertuang sejumlah berita acara semua jenis pemilu.

Adapun jenis pemilu yang dimaksud terdiri dari pemilihan anggota DPRD pada 508 kabupaten/kota, hasil pemilu DPRD pada 38 provinsi, hasil Pilpres 2024, hasil Pileg DPR RI, hingga hasil Pemilihan Anggota DPD.

"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ujar Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI