'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:05 WIB
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing (instagram/narasinewsroom)
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti keramaian yang sedang menjadi perbincangan di media sosial, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aturan Pilkada 2024, termasuk menyoal rapat RUU Pilakda yang dibahas Baleg DPR.

Ia menyadari hal tersebut menjadi pembicaraan di media sosial dalam satu dua hari ke belakang. Tetapi yang tidak luput dari sorotan presiden ialah menyoal perbincangaan tentang si tukang kayu.

Baca selengkapnya

4. Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai jika DPR RI telah melawan konstitusi dengan menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.

Diketahui, jika Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Baca selengkapnya

5. DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Mendadak muncul seruan "Peringatan Darurat" di jagat maya setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah saat bersama pemerintah  mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Baleg DPR lebih memilih mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Mencuat dugaan Baleg DPR RI seolah membuka jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Kotak Suara | Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:27 WIB

Ramai Gambar Peringatan Darurat Berlambang Garuda Biru, Apa Itu?

Ramai Gambar Peringatan Darurat Berlambang Garuda Biru, Apa Itu?

Tekno | Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:09 WIB

PDIP Tolak RUU Pilkada, Tetap Usung Calon di Pilkada Jakarta 2024

PDIP Tolak RUU Pilkada, Tetap Usung Calon di Pilkada Jakarta 2024

Video | Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB