'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:05 WIB
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing (instagram/narasinewsroom)
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti keramaian yang sedang menjadi perbincangan di media sosial, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aturan Pilkada 2024, termasuk menyoal rapat RUU Pilakda yang dibahas Baleg DPR.

Ia menyadari hal tersebut menjadi pembicaraan di media sosial dalam satu dua hari ke belakang. Tetapi yang tidak luput dari sorotan presiden ialah menyoal perbincangaan tentang si tukang kayu.

Baca selengkapnya

4. Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai jika DPR RI telah melawan konstitusi dengan menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.

Diketahui, jika Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Baca selengkapnya

5. DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Mendadak muncul seruan "Peringatan Darurat" di jagat maya setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah saat bersama pemerintah  mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Baleg DPR lebih memilih mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Baca Juga: DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Mencuat dugaan Baleg DPR RI seolah membuka jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI