KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 03 September 2024 | 21:56 WIB
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama proses Pilkada 2024.

Hal tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme tindak lanjut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU terkait calon-calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggantian calon kepala daerah pada masa pendaftaran bisa dilakukan calon perserorangan, partai politik, dan gabungan partai politik apabila pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dia menyebut bahwa ketentuan tersebut tertuang pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Untuk calon kepala daerah yang terlibat proses hukum, Idham menjelaskan bahwa pengaturannya ada pada ayat (6) sampai (8) Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur

Hal tersebut juga berlaku pada ayat (6) sampai (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

“Ada 3 norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon dalam UU Pilkada yaitu: 1. Pembatalan sebagai calon, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016; 2. Sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 135A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016; dan 3. Pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016,” kata Idham saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).

Dengan begitu, calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama tahapan Pilkada 2024, pencalonannya akan tetap dilanjutkan. Jika terpilih, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.

Namun, jika perkaranya sudah membuat kepala daerah terpilih berstatus sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

Lalu, jika kepala daerah terpilih terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai terpidana, maka yang bersangkunan akan diberi sanksi pemberhentian tetap.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.

"Menunggu hajatan pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Tak Ingin Kasus Korupsi Jadi Alat Menyerang Lawan Politik

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Tak Ingin Kasus Korupsi Jadi Alat Menyerang Lawan Politik

News | Selasa, 03 September 2024 | 18:32 WIB

KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

News | Selasa, 03 September 2024 | 18:25 WIB

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Semrawut, KPU Kabupaten Bogor 'Salahkan' Pendukung Rudy-Jaro

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Semrawut, KPU Kabupaten Bogor 'Salahkan' Pendukung Rudy-Jaro

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB