KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 September 2024 | 21:56 WIB
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama proses Pilkada 2024.

Hal tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme tindak lanjut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU terkait calon-calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggantian calon kepala daerah pada masa pendaftaran bisa dilakukan calon perserorangan, partai politik, dan gabungan partai politik apabila pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dia menyebut bahwa ketentuan tersebut tertuang pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Untuk calon kepala daerah yang terlibat proses hukum, Idham menjelaskan bahwa pengaturannya ada pada ayat (6) sampai (8) Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur

Hal tersebut juga berlaku pada ayat (6) sampai (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

baca juga

“Ada 3 norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon dalam UU Pilkada yaitu: 1. Pembatalan sebagai calon, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016; 2. Sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 135A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016; dan 3. Pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016,” kata Idham saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).

Dengan begitu, calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama tahapan Pilkada 2024, pencalonannya akan tetap dilanjutkan. Jika terpilih, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.

Namun, jika perkaranya sudah membuat kepala daerah terpilih berstatus sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

Lalu, jika kepala daerah terpilih terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai terpidana, maka yang bersangkunan akan diberi sanksi pemberhentian tetap.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.

"Menunggu hajatan pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Tak Ingin Kasus Korupsi Jadi Alat Menyerang Lawan Politik

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Tak Ingin Kasus Korupsi Jadi Alat Menyerang Lawan Politik

News | Selasa, 03 September 2024 | 18:32 WIB

KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

News | Selasa, 03 September 2024 | 18:25 WIB

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Semrawut, KPU Kabupaten Bogor 'Salahkan' Pendukung Rudy-Jaro

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Semrawut, KPU Kabupaten Bogor 'Salahkan' Pendukung Rudy-Jaro

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×