Ia kemudian dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim memutus AS bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, domba, dan kambing.
Heboh Pria Perkosa Ratusan Ekor Ayam dan Itik hingga Kambing, Netizen Bingung: Kok Bisa Masuk?
Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:39 WIB
BERITA TERKAIT
SMAN 72 Trending: Viral Ledakan dan 'Senjata', Korban Bully Jadi Perbincangan
07 November 2025 | 17:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 20:57 WIB
Lifestyle | 19:00 WIB
Lifestyle | 18:35 WIB
Lifestyle | 18:20 WIB
Lifestyle | 18:19 WIB
Lifestyle | 17:41 WIB
Lifestyle | 17:15 WIB
Lifestyle | 16:04 WIB
Lifestyle | 15:52 WIB