Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
tarif royalti musik dan lagu (pexels)

Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lagu dan musik yang diputar.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.

Ilustrasi mendengarkan dan mendownload musik mp3. [Freepik]
Ilustrasi mendengarkan musik. [Freepik]

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).

Siapa yang Wajib Membayar Royalti?

Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik. Ruang publik dalam konteks ini mencakup:

  • Kafe, restoran, bar
  • Hotel, mal, pusat perbelanjaan
  • Bioskop, karaoke, tempat hiburan
  • Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta
  • Lembaga penyiaran (TV, radio)
  • Konser atau pertunjukan musik
  • Event komersial lainnya

Artinya, jika sebuah tempat memutar musik—baik secara langsung maupun melalui rekaman—di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.

Apa Saja yang Kena Royalti?

Royalti berlaku untuk:

  • Pemutaran lagu dari rekaman (CD, playlist digital, streaming, dll.)
  • Penampilan langsung (live performance) dari musisi
  • Lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, dll.
  • Pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital
  • Bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.

Berapa Besar Royalti yang Harus Dibayar?

Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha dan tingkat pemanfaatan musik. Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah menyusun daftar tarif royalti sebagai acuan. Berikut beberapa contohnya:

  • Jenis Penggunaan Tarif Royalti per Tahun (Estimasi)
  • Restoran/Kafe Kecil Rp600.000 – Rp1.500.000
  • Restoran/Kafe Besar Rp2.000.000 – Rp5.000.000
  • Hotel (50 kamar) Sekitar Rp5.000.000 – Rp10.000.000
  • Karaoke Bisa mencapai Rp100.000.000 per outlet
  • Event Musik Komersial Sekitar 2%-5% dari total pendapatan tiket
  • Transportasi (pesawat, kereta, kapal) Tarif khusus berdasarkan kapasitas & durasi penggunaan

Angka-angka ini bersifat estimasi. Tarif resmi dapat dilihat dan dihitung melalui sistem SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) milik LMKN di situs resmi mereka.

Baca Juga: Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan?

  • Pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.
  • LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.
  • Pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.

LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membayar Royalti?

Penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.

Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai:

  • Denda hingga Rp500 juta
  • Penjara hingga 10 tahun

Apakah Semua Musik Kena Royalti?

Tidak semua lagu dikenakan royalti. Musik-musik yang:

  • Masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya),
  • Atau diciptakan oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons),
  • tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia.

Kebijakan pembayaran royalti bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan musisi yang karyanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap praktik bisnis yang adil dan legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI