Terima Gratifikasi, 13 Anggota PPK di Pasuruan Terancam Dipecat

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2014 | 13:46 WIB
Terima Gratifikasi, 13 Anggota PPK di Pasuruan Terancam Dipecat
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi.

Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan.

Ketigabelas anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan itu; masing-masing 1 anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen. Mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat.

“Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Nur Hidayat dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (30/4/2014).

Dalam surat itu, pihak KPU Pasuruan  meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undnagan. Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK.

“Ada pun  mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa depan (6/5) pada pukul 13.30. Pelaksanaan sidang melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI