Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang

Achmad Sakirin | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2014 | 20:00 WIB
Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (kanan) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/7). [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey membantah menerima suap terkait pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.

"Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," tambah Olly singkat.

Nama Olly disebut dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.

Olly disebut sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,5 miliar.

KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara. Namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7/2014), hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.

Dalam perkara ini, Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan sub-kontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Sebagian uang yang diterima oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp45,3 miliar merupakan realisasi sebagian pembayaran 'fee' sebesar 18 persen agar PT Adhi Karya mendapatkan proyek Hambalang.

Total kerugian negara yang diakibatkan dari proyek Hambalang adalah sebesar Rp464,514 miliar. Terkait perkara ini, KPK juga telah menjerat mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 14:18 WIB

Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 12:35 WIB

Korupsi Hambalang, Mantan Bos Adhi Karya akan Divonis Hari Ini

Korupsi Hambalang, Mantan Bos Adhi Karya akan Divonis Hari Ini

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 10:17 WIB

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 15:58 WIB

Mantan Pejabat KPK Bantah Terima Suap Dua Miliar

Mantan Pejabat KPK Bantah Terima Suap Dua Miliar

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 20:55 WIB

Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas

Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 19:40 WIB

Terkini

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:34 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB