Array

Diperiksa Polri, Bambang Ditanya Soal "Fee"

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 08:14 WIB
Diperiksa Polri, Bambang Ditanya Soal "Fee"
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) bersama tim pengacaranya, seusai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu anggota tim penasihat hukum Bambang Widjojanto (BW), Saor Siagian mengatakan, pemeriksaan kliennya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Lelaki yang ikut menemani Bambang dalam menjalani pemeriksaan mengkritik pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim.

"Ini kriminalisasi kepada advokat, jadi seluruh pertanyaan kepada Mas BW itu soal berapa 'fee-nya', pembagian (fee) seperti apa, dari awal saya mengatakan di sini bahwa terang-benderang yang mereka sasar adalah KPK, tetapi yang kita tidak bisa terima adalah 'kuda troya' mereka itu mengorbankan pengacara," kata Saor.

Hal tersebut, katanya, tampak pula dari upaya penyidik membatasi jumlah pengacara untuk menemani Bambang.

"Terlihat tadi, bayangkan di tangga Mabes dari seluruh tim hanya dua (pengacara, red.) yang masuk. Saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa 'Ini rumah saya' dan memerintahkan provos untuk mengeluarkan (kami). Saya katakan, 'Demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap' tapi karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya, akhirnya saya mengatakan kepada Pak BW agar lebih baik tidak diperiksa kalau cara intimidasi diperlihatkan," kata Saor.

Daniel yang dimaksud oleh Saor adalah pemimpin tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Setidaknya ada empat provos dalam pemeriksaan Bambang tersebut.

"Empat provos dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang provos untuk menjaga di pintu sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk dan mereka digilir," kata anggota tim pengacara Bambang, Devrizal.

Bambang dalam kasus itu, disangka berdasar Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Bambang selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (3/2/2015) pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dicecar 14 pertanyaan dengan sekitar 140 'anak pertanyaan'. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI