Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 23 Februari 2015 | 16:57 WIB
Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014
Ilustrasi facebook (shutterstock)

Suara.com - Sepanjang tahun 2008 sampai akhir Febuari 2015, ada 78 orang yang dijerat Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus 2014 ada 44 kasus UU ITE.

Di antara kasus yang menarik banyak perhatian adalah kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dia mengeluhkan salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue yang diberikan pihak rumah sakit. Agustus 2008 dia menuliskan keluhan itu lewat surat pembaca dan e-mail. Keluhan itu tersebar ke mailing list.

Lainnya, Kasus Ervani Emy Handayani. Ibu rumah tangga itu dipolisikan pada 30 Mei 2014. Ervani menuliskan curhatan suaminya yang tengah bermasalah dengan perusahaannya di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.

Ervani pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Dia sempat ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta. Namun Senin (5/1/2015) kemarin Ervani diputus bebas.

Namun ada juga yang berakhir di penjara. Salah satunya, Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015) pekan kemarin Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.

Berikut sebagian kasus UU ITE yang terjadi sepanjang tahun 2014:

1. Kasus Apung Widadi

Pada 14 Februari 2014, PSSI melalui kuasa hukumnya melaporkan aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi ke Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada status facebook Apung Widadi di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) terkait dengan hak siar tur tim nasional sepakbola Indonesia U – 19 sebesar Rp. 16 miliar. Status tersebut didasarkan pada banyaknya pengaduan dari masyarakat soal oknum di tubuh PSSI yang mempunyai muatan politik sehingga dikhawatirkan akan mencederai misi mulia suatu lembaga yang mengelola sepak bola. “Kasihan ya Timnas U – 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” begitu bunyi status tersebut.

2. Kasus Muh Arsad

Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.  
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP milik bupati dengan pesan berbunyi “ Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS inilah yang dianggap meneror bupati.

3. Kasus A. Syukron Amin dkk.

Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo.co dan Yudhi Chrisnadi, A Syukron Amin, Ezki Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hotradero, dan akun twitter @JKW4LL dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan dirinya ditangkap oleh KPK. Selain itu, akun twitter yang juga dilaporkan menjadi pertimbangan lain sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik sebagai mana dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

4. Kasus Kemal Septian @kemalsept, @_prima_7 & @ErwinPartII2

Akun @kemalsept yang diduga milik Kemal Septiandi dianggap Walikota Bandung Ridwan Kamil telah menghina dirinya dengan kata “kunyuk” dan Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Tak hanya satu kali, Kemal tercatat melakukan empat kali kicauan berisi penghinaan terhadap Kota Bandung di akun Twitter-nya. Ridwan Kamil menyebut di akun twitternya akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi dengan pasal 27 UU ITE. Tapi hingga saat ini, belum ada laporan resmi ke polisi. Belakangan Ridwan Kamil mengatakan akan menghukum pemilik akun @kemalsept untuk sanksi sosial seperti menyapu jalanan Bandung, bukan .

5. Kasus Florence Sihombing

Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta, menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Di Path, Florence menulis:

“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman jakarta-bandung jangan mau tinggal di jogja,”

“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL.”

6. Kasus Tian

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery alias Tian (21) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama karena tulisannya di media sosial Path dianggap bisa menimbulkan isu SARA. Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. Tian menulis status yang bernada melecehkan agama di media sosial path karena kesal dengan suara takbiran di masjid komplek rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warga Palu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB