Ini Alasan Sebenarnya KPK Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Senin, 02 Maret 2015 | 17:09 WIB
Ini Alasan Sebenarnya KPK Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengaku tak nyaman dengan upaya proses hukum  oleh penyidik Polri yang mengincar para pimpinan KPK nonaktif dan pemangilan penyidik plus karyawan KPK.

Hal itu diakui Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dengan alasan ketidaknyamanan itulah, menurut Johan Budi, yang membuat KPK akhirnya menyerahkan kasus pengusutan Komjen Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Situasi di KPK akhir-akhir ini sempat tidak nyaman, saya harus bicarakan blak-blakan situasi tidak nyaman itu karena ada panggilan-panggilan yang kemarin bisa dilihat sendiri, karena itu langkah ini (pelimpahan) harus cepat diambil," kata Johan.

Meskipun begitu, menurutnya juga bahwa pelimpahan tersebut bukan juga semata-mata untuk memulihkan kenyamanan saja, tetapi juga karena ada norma hukumnya.

Dia berharap agar dalam peyelesaian proses selanjutnya, pihak yang menerima pelimpahan tersebut tidak keluar dari norma hukum yang ada tersebut.

"Tapi KPK harus firm yang dilakukan sesuai norma-norma hukum bukan keluar dari norma-norma hukum, kesimpulan dilimpahkan perkara ke kejaksaan juga melalui norma-norma hukum," tambahnya.

Untuk mendukung tindakan yang dilakukan oleh KPK tersebut, Deputi Pencegahan tersebut menceritakan kejadian yang persis sama dengan saat ini, meskipun berberda dari segi putusan hakimnya.

Menurutnya, KPK pernah melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung, namun bukan karena adanya hasil putusan Praperadilan.

"Beberapa kali KPK juga melimpahkan perkara ketika perkara yang ditangani KPK bukan dilakukan oleh penyelenggara atau penegak hukum tapi perkaranya memang berbeda, tapi mekanismen ini ada melalui fungsi KPK UU No. 30/2002 yaitu koordinasi dan supervisi, ini tetap berada di norma-norma hukum," tutup Johan.

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kalau proses pelimpahan kasus ke pihaknya tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Karena menurutnya hal tersebut berfasarkan  putusan pengadilan yang bersifat mengikat dan final, dimana KPK tidak berwenang lagi menanganinya.

"Kita tidak mengenal kata terburu-buru, kita juga harus menghormati putusan hakim di pengadilan," kata Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI