Lagi, Kapal Thailand Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan di Aceh

Arsito Hidayatullah

Kamis, 05 Maret 2015 | 15:59 WIB
Lagi, Kapal Thailand Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan di Aceh
Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh rencananya akan menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan wilayah timur provinsi tersebut. Kapal berbendera Thailand yang ditangkap petugas patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhir Januari lalu, itu disebut akan dieksekusi pada pertengahan Maret mendatang.

Informasi yang diterima Suara.com dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Diauddin, proses penenggelaman kapal tersebut tinggal menunggu putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

"Masih dalam proses (sidang). Setelah adanya putusan pengadilan, baru kita laporkan ke Gubernur dan Kapolda, untuk selanjutnya kita tenggelamkan," ungkap Diauddin di Banda Aceh, Kamis (5/3/2015).

Menurut Diauddin, proses pengeboman akan dilakukan di wilayah perairan Aceh Timur, tempat di mana kapal tersebut tertangkap mencuri ikan.

"Mereka curi (ikan) di sana, jadi kita tenggelamkan di sana. Sebagai pengganti rumah ikan yang sudah dicuri, jadi kita buat 'rumah ikan baru' dari kapal tersebut," katanya pula.

Diketahui, pada akhir Januari lalu, satu unit kapal nelayan asing dengan 21 anak buah kapal (ABK) berwarga negara Thailand dan Myanmar, ditangkap di perairan Aceh. Kapal tersebut ditangkap saat tengah menjaring ikan menggunakan pukat harimau (trawl), tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, setelah ditangkap, kapal tersebut sempat diamankan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Kini, kapal beserta nelayannya sudah dipindahkan ke Lhokseumawe.

"Menyangkut dengan kapalnya, apakah ditenggelamkan atau tidak, akan kami koordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Husein saat itu. [Alfiansyah Ocxie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'

Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'

News | Minggu, 15 Februari 2015 | 10:55 WIB

Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Bisnis | Senin, 09 Februari 2015 | 12:54 WIB

Menteri Susi: Jangan Izinkan Asing Tangkap Ikan di Perairan RI

Menteri Susi: Jangan Izinkan Asing Tangkap Ikan di Perairan RI

Bisnis | Sabtu, 07 Februari 2015 | 16:51 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×