KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bappepti

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 24 April 2015 | 19:09 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bappepti
Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo terkait ‎kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Bihar langsung ke luar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun dilontarkan Bihar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Binhar malah bergegas langsung ‎masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan soal penahanan KPK yang dinilai terlalu dipaksakan.

"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Dia mengklaim jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," kata dia.

Selain itu, KPK juga resmi menahan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna.

Sama halnya dengan Bihar. Serman juga bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan rompi tahanan Serman ke luar gedung KPK usai diperiksa selama hampir tujuh jam lebih. Serman langsung dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada ‎Selasa (10/4/2015). Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja.

Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Diduga Manipulasi Sistem Trading, Pialang Didimax Dilaporkan ke Bappebti dan Rugikan Nasabah Rp23 M

Diduga Manipulasi Sistem Trading, Pialang Didimax Dilaporkan ke Bappebti dan Rugikan Nasabah Rp23 M

News | Rabu, 23 September 2026 | 06:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:08 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:17 WIB

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:50 WIB

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05 WIB

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 20:16 WIB

Terkini

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Bedak Mirabella Chic Two Way Cake Sudah BPOM atau Belum? Cek Fakta dan Nomor Registrasinya di Sini!

Bedak Mirabella Chic Two Way Cake Sudah BPOM atau Belum? Cek Fakta dan Nomor Registrasinya di Sini!

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Malang | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Arti Mimpi Dikasih Cincin Emas oleh Seseorang, Benarkah Pertanda Jodoh?

Arti Mimpi Dikasih Cincin Emas oleh Seseorang, Benarkah Pertanda Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Masih Ada 9 Perusahaan Antre Masuk Bursa

Masih Ada 9 Perusahaan Antre Masuk Bursa

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Bertaruh Nyawa Padamkan Bromo: Sekuriti Hotel Itu Akhirnya Gugur

Bertaruh Nyawa Padamkan Bromo: Sekuriti Hotel Itu Akhirnya Gugur

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:26 WIB

7 Cara Membersihkan TWS yang Benar, Tidak Bikin Rusak dan Suara Kembali Jernih

7 Cara Membersihkan TWS yang Benar, Tidak Bikin Rusak dan Suara Kembali Jernih

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Sediakan Fasilitas Edukasi Keselamatan Lengkap

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Sediakan Fasilitas Edukasi Keselamatan Lengkap

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:00 WIB

×