KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bappepti

Jum'at, 24 April 2015 | 19:09 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bappepti
Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo terkait ‎kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Bihar langsung ke luar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun dilontarkan Bihar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Binhar malah bergegas langsung ‎masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan soal penahanan KPK yang dinilai terlalu dipaksakan.

"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Dia mengklaim jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," kata dia.

Selain itu, KPK juga resmi menahan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna.

Sama halnya dengan Bihar. Serman juga bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan rompi tahanan Serman ke luar gedung KPK usai diperiksa selama hampir tujuh jam lebih. Serman langsung dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada ‎Selasa (10/4/2015). Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja.

Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI