Australia Ditantang Buktikan Korupsi Hakim Pemberi Vonis Mati

Senin, 27 April 2015 | 18:37 WIB
Australia Ditantang Buktikan Korupsi Hakim Pemberi Vonis Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menantang Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk membuktikan dugaan korupsi proses hukum dua warganya Andrew Chan dan Myuran Sukurmaran yang divonis mati karena terlibat dalam kasus narkoba.

"Silahkan buktikan saja. Jadi jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (‎27/4/2015).

‎Dia balik mempertanyakan, kenapa kasus dugaan korupsi hakim yang mengadili dua terpidana mati itu baru dilontarkan di detik-detik terakhir, saat dua bandar narkoba asal negeri Kangguru itu akan dieksekusi.

 Menurutnya, proses hukum terhadap keduanya sudah di lalui, mulai dari Pengadilan Negeri, Banding hingga kasasi.

"Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini disampaikan. Makanya saya bilang silakan saja dibuktikan. Hal itu juga tidak berpengaruh atas pelaksanaan eksekusi mati, karena semua hak-haknya sudah kami penuhi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengaku telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi pada Minggu (26/4/2015).

Sukumaran dan Chan, bersama dengan beberapa terdakwa mati dari Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia sendiri kabarnya akan dieksekusi mati paling lambat pada Rabu (29/4/2015), dini hari.

"Saya harus mengatakan bahwa para pengacara Chan dan Sukumaran sedang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan juga ada penyelidikan yang sedang digelar oleh Komisi Yudisial terhadap dugaan korupsi dalam proses pengadilan kasus itu, dan dua hal ini memantik pertanyaan tentang integritas vonis dan proses pengajuan grasi," kata Bishop dalam wawancara dengan radio ABC.

"Saya sudah meminta menteri luar negeri Marsudi untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai proses hukum ini dipastikan," imbuh dia.

Komentar Bishop itu disampaikan setelah Fairfax Media menulis laporan yang menyatakan bahwa hakim-hakim yang mengadili Chan dan Sukumaran pada 2006 pernah meminta uang senilai lebih dari Rp1 miliar, agar kedua orang itu divonis kurang dari 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI