Akankah Buruh Lokal Tersingkir di Era MEA?

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2015 | 07:00 WIB
Akankah Buruh Lokal Tersingkir di Era MEA?
Puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru kota di Jabodetabek dan sekitarnya melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Catatan Kementerian Tenaga Kerja, sampai akhir 2014 jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tercatat 68.762 orang. Rinciannya, TKA dari China mencapai 16.328 orang, Jepang 10.838 orang, dan Korea Selatan 8.172 orang. Sedangkan TKA dari India 4.981 orang, Malaysia 4.022 orang, Amerika Serikat 2.658 orang, Thailand 1.002 orang, Australia 2.664 orang, Filipina 2.670 orang, Inggris 2.227 orang, serta di negara lain sebanyak 13.200 pekerja.

Dalam penelitiannya, Asih - sapaan akrab Indrasari - banyak menemukan tenaga kerja asing tak berdokumen di Indonesia. Contohnya Cina yang berinvestasi di sektor pertambangan, membawa tenaga kerjanya sendiri masuk ke Indonesia, dan mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Itu terjadi karena pengawasan pemerintah pusat dan daerah lemah.

Jika pemerintah tidak sanggup mengawasi tenaga kerja asing, bukan tidak mungkin pekerja asing akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia tanpa sertifikat keahlian. Bahkan menyasar ke bidang-bidang di luar 8 profesi yang sudah disepakati.

"Pemerintah akan sanggup tidak mengawasi tenaga kerja asing? Nanti jangan-jangan seperti itu," jelas Asih.

Maka itu Asih mengatakan buruh perlu melakukan terobosan baru dalam pergerakan perburuhan. Buruh perlu merangkul pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Itu akan menambah 'kekuatan baru'.

Dalam Undang-Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak disebutkan larangan buruh asing masuk keanggotaan SP. Di pasal 12 UU itu tertulis Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin. UU itu hanya melarang pekerja menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di perusahaan.

Hanya saja, menurut Asih - sapaan akrab Indrasari - UU itu perlu direvisi. Sebab peraturan yang sama harus berlaku di negara lain. Semisal buruh Indonesia yang bekerja di Thailand bisa atau tak bisa bergabung dengan serikat pekerja di sana.

Suara.com menelusuri aturan perburuhan lewat undang-undang ketenagakerjaan Thailand. Pekerja asing dilarang masuk serikat pekerja. Mereka harus warga negara Thailand dan berusia di atas 20 tahun. Selain itu keberadaan serikat pekerja harus sama di dalam satu kawasan tempat buruh bekerja.

"Ini kan belum pernah digulirkan. Saya duga sih nggak boleh bergabung di serikat. Makanya harus ada peraturan pemerintah," kata Asih.

Kata dia, selama ini pergerakan perburuhan justru lemah di tingkat perusahaan. Namun cukup kuat di gerakan buruh secara nasional. Banyak hak buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan di sektor padat karya seperti garmen, tekstil, mainan, sepatu dan lain-lain.

"Karena persoalan buruh ini nggak jauh dari persoalan kondisi kerja, implementasi peraturan. Problemnya, hak-hak yang dijamin negara lewat UU sudah diterapin belum?" tanya dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Tengah Inflasi, Upah Buruh jadi Terasa Tak Berarti

Di Tengah Inflasi, Upah Buruh jadi Terasa Tak Berarti

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 06:56 WIB

India Perbolehkan Anak di Bawah Umur Bekerja

India Perbolehkan Anak di Bawah Umur Bekerja

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 06:00 WIB

Nike Kembali Diterpa Isu Upah Murah Buruh

Nike Kembali Diterpa Isu Upah Murah Buruh

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 15:36 WIB

6.400 Buruh di Perusahaan Ini Liburan Gratis ke Paris

6.400 Buruh di Perusahaan Ini Liburan Gratis ke Paris

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 15:04 WIB

Said Iqbal: Sah-sah Saja Buruh Punya Partai

Said Iqbal: Sah-sah Saja Buruh Punya Partai

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 18:18 WIB

Qatar Bangun 7 'Kota Buruh' untuk Piala Dunia 2022

Qatar Bangun 7 'Kota Buruh' untuk Piala Dunia 2022

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 11:04 WIB

BPS: Pekerja di Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD dan SMP

BPS: Pekerja di Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD dan SMP

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2015 | 19:24 WIB

Menteri Susi: Saat MEA, Manfaatkan Potensi Laut

Menteri Susi: Saat MEA, Manfaatkan Potensi Laut

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 13:05 WIB

Aktivis Buruh Bunuh Diri, FSPMI akan Demo Lanjutkan Perjuangan

Aktivis Buruh Bunuh Diri, FSPMI akan Demo Lanjutkan Perjuangan

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 06:13 WIB

Jokowi akan Cek Kasus Aktivis FSPMI Bunuh Diri di GBK

Jokowi akan Cek Kasus Aktivis FSPMI Bunuh Diri di GBK

News | Senin, 04 Mei 2015 | 16:46 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB