Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan

Esti Utami

Selasa, 09 Juni 2015 | 12:07 WIB
Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan
Sidang praperadilan Novel Baswedan. (suara.com/Oke Atmadja)

Suara.com - Hakim Dahmiwirda yang menangani gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, menyarankan kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini.

"Ini perubahan empat paragraf (dalam berkas permohonan) sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Saran tersebut bermula dari keberatan yang diajukan pihak Polri atas beberapa perbedaan yang dinilai signifikan antara permohonan yang sempat dibacakan pihak Novel dengan permohonan yang diterima Polri.

"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Novel pada sidang Senin (8/6/2015) meminta penundaan sidang karena ingin mengubah beberapa hal dalam berkas permohonan. Namun mereka mengklaim, perubahan tersebut hanya bersifat redaksional, bukan prinsipil.

Menanggapi hal tersebut, hakim Dahmi berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Novel cukup membingungkan, sebagai contoh, ada perbaikan yang dilakukan dengan menambah tiga hingga empat baris kalimat dalam dalil permohonan.

"Dalam praperadilan ini saudara menambah empat baris. Ini bukan renvoi," ujar Dahmi.

Kemudian, ia memberi kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini pihak Polri, untuk menanggapi.

"Ada dua permohonan. Kami bingung. Ada perbedaan antara posita dan petitum di dua permohonan ini," ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Tundan.

Joel pun meminta waktu dua hari untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun, hakim Dahmi berkeras tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menyarankan kepada tim kuasa hukum Novel untuk mencabut permohonan karena yang dibacakan ini tidak relevan dengan permohonan yang sudah didaftarkan sebelumnya.

"(Praperadilan) ini ibaratnya semi perdata. Di dalam perbaikan yang berlaku selama ini kalau ada perubahan langsung saja. Saya sendiri merancukan. Kami dari PN (menyarankan) sebaiknya dicabut. Kalau pemohon tetap, kami akan mencatat keberatan termohon," ujar Dahmi.

Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015.

Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel. (Antara)





Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:50 WIB

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas

Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:33 WIB

×