Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ikan Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 14 Juli 2015 | 13:11 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ikan Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti (tengah) meninjau kapal penangkap ikan ilegal KM Fak-Fak Jaya Karya. (Antara)

Suara.com - Bea Cukai kembali menggagalkan ekspor ikan ilegal yang nilainya mencapat Rp9,7 miliar. Ikan ilegal itu ada di 19 kontainer.

Sebelumnya ada 14 kontainer hasil perikanan ilegal yang digagalkan peredarannya Juni lalu. Penggagalan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.

Barang bukti jenis ikan yang disita petugas antara lain salted jelly fish, frozen cray fish, frozen beam, frozen squid ring, frozen whole clean squid, frozen coral troud, frozen gonggong, frozen spanish mackerel, frozen whole round squid, frozen fish fillet, frozen tuna loin, frozen muroaji, dried shark skin, dried shark bone, dried fish, dan dried kooney. Hasil perikanan tersebut akan diekspor ke Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan Tiongkok.

"Penegahan dilakukan karena eksportir yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukan merupakan Eksportir Terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Control and Critical Point (HACCP). Selain itu, eksportasi juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan mutu konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2015).

Dalam praktiknya, eksportir memakai nama perusahaan lain untuk mengekspor hasil perikanan ini. Di antaranya PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PT JA, PT HMR, dan CV CWT.

"Ini adalah operasi intelijen Bea Cukai koordinasi dengan BKIPM. Pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah mengekspor tanpa dokumen persyaratan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Kanada, Russia, Uni Eropa dan Norwegia. MoU tersebut mensyaratkan, setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan.

Dengan demikian, eksportir diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 juta rupiah.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berantas Pencurian Ikan, Menteri Susi Malah Dituntut Rp1 Triliun

Berantas Pencurian Ikan, Menteri Susi Malah Dituntut Rp1 Triliun

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2015 | 16:28 WIB

Presiden Jokowi Bertemu Dengan PM Thailand Bahas Illegal Fishing

Presiden Jokowi Bertemu Dengan PM Thailand Bahas Illegal Fishing

News | Kamis, 23 April 2015 | 10:48 WIB

Satgas Ilegal Fishing dan Naluri Mengejar Kejahatan

Satgas Ilegal Fishing dan Naluri Mengejar Kejahatan

wawancara | Senin, 13 April 2015 | 07:00 WIB

Ini Penyebab Banyak Suap di Pelabuhan Khusus Perikanan

Ini Penyebab Banyak Suap di Pelabuhan Khusus Perikanan

News | Kamis, 09 April 2015 | 15:13 WIB

PPATK Akan Telusuri Aliran Dana Suap Benjina

PPATK Akan Telusuri Aliran Dana Suap Benjina

News | Kamis, 09 April 2015 | 14:48 WIB

KKP Perketat Izin Operasi Kapal Ikan eks Asing

KKP Perketat Izin Operasi Kapal Ikan eks Asing

News | Kamis, 09 April 2015 | 14:28 WIB

Hasil Investigasi Sementara Satgas Mafia Illegal Fishing

Hasil Investigasi Sementara Satgas Mafia Illegal Fishing

News | Kamis, 09 April 2015 | 07:59 WIB

Menteri Susi Ingin Kapal Panama MV Hai Fa Disita

Menteri Susi Ingin Kapal Panama MV Hai Fa Disita

News | Kamis, 09 April 2015 | 06:00 WIB

Lagi, Kapal Thailand Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan di Aceh

Lagi, Kapal Thailand Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan di Aceh

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 15:59 WIB

Ikan Indonesia Hasil "Ilegal Fishing" Dijual di Pasar Dunia

Ikan Indonesia Hasil "Ilegal Fishing" Dijual di Pasar Dunia

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2015 | 15:57 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×