Pengacara Klaim Punya Bukti Margaret Tak Bunuh Angeline

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 31 Juli 2015 | 15:06 WIB
Pengacara Klaim Punya Bukti Margaret Tak Bunuh Angeline
Salah satu pengacara Margaret, Dion Pongkor, di Polda Bali, Jumat (19/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Dion Pongkor, mendesak Polda Bali segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ke kejaksaan sehingga bisa disidangkan.

“Praperadilan telah ditolak, kami mendorong agar segera kasus ini segera disidangkan saja,” kata Dion, Jumat (31/7/2015).

Dion mengaku sudah tahu bukti-bukti kasus Angeline yang dimiliki Polda Bali. Tim pengacara Margaret, katanya, juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan Margaret tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Angeline.

“Kami sudah menyiapkan semua bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya ini,” katanya.

Secara terpisah, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan akan segera melimpahkan berkas Margaret ke Kejaksaan Negeri Tinggi Bali.

“Kita secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanannya tersangka ada batas waktunya,” kata dia di Polda Bali.

Dia menjelaskan apabila masa penahanan Margaret selesai, sementara berkas belum selesai, Polda Bali akan minta pengadilan memperpanjang masa penahanan.

“Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,” katanya.

“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,” Ronny menambahkan.

Masa penahanan Margaret bisa diperpanjang dua kali 30 hari.

“Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,” katanya.

Margaret menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Menurut Sompie pemberkasan kedua kasus dijadikan satu.

“Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan atau masalah,” kata dia. [Luh Wayanti]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Konfrontir dengan Satpam Di Balik Penemuan Jenazah Angeline Batal

Konfrontir dengan Satpam Di Balik Penemuan Jenazah Angeline Batal

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 14:19 WIB

Ortu Kandung Angeline Puas, Ortu Angkat akan Tetap Diam

Ortu Kandung Angeline Puas, Ortu Angkat akan Tetap Diam

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 07:13 WIB

Pengacara akan Beritahu Ibu Angkat Angeline Gugatan Sudah Ditolak

Pengacara akan Beritahu Ibu Angkat Angeline Gugatan Sudah Ditolak

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 17:10 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB