Suara.com - Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Itu cara berpikir yang konyol, ini demokrasi apa bukan, sekolahnya di mana itu yang mengusulkan? Komentar seperti itu menggangu intelektualitas kita," ujar Fadli dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Fadli mengatakan, saat ini tidak ada Undang-undang yang mengatur mengenai calon boneka untuk diberikan sanksi. Menurut Fadli, partai politik memiliki hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan calonnya pada Pilkada serentak 2015.
"Secara hukum kita nggak ada sanksi untuk calon boneka, karena kalau calon yang kuat membentuk kompetitornya itu kan sah-sah aja secara hukum, dan saya kira nggak ada maslah tapi saya kira secara demokratis ini mengakali prosedur demokrasi," jelasnya.
Fadli tak menegaskan calon boneka alias akal-akalan bukanlah barang haram, sebab lagi-lagi dia menilai calon boneka tidak diatur dalam UU Pilkada.
"Calon boneka nggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagi calon boneka. (Lagipula) kan supaya dia bisa maju kan nggak dipersalahkan oleh hukum, walaupn sekarang saya kira secara demokrasi ini akal-akalan tapi nggak bisa disalahlan atau menyalahi Undang-undang," jelas dia.
Sebelumnya, wacana pemberian sanksi bagi partai politik muncul setelah 7 daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan satu pasangan calon tidak dapat melaksanakan pilkada, harus ditunda hingga 2017.
Sampai saat ini, Komisi Pemiliham Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran bagi calon yang ingin maju pada Pilkada serentak 2015 pada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dan akan dibuka pendaftaran kembali pada 9-11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar serta Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).