Saksi Ahli: PT Victoria Tak Bisa Ajukan Permohonan Praperadilan

Ruben Setiawan

Sabtu, 26 September 2015 | 05:01 WIB
Saksi Ahli: PT Victoria Tak Bisa Ajukan Permohonan Praperadilan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar hukum pidana Elwi Danil menilai langkah praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat karena belum ada penetapan tersangka.

"Kalau belum ada penetapan tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan harus menunggu ada tersangka," kata Elwi Danil yang menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan PT VSI terhadap Kejagung kepada Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Danil mengatakan pengacara PT VSI sebagai pemohon harus memenuhi kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan undang-undang sehingga pihaknya yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.

Guru besar Universitas Andalas Sumatera Barat itu menyebutkan seharusnya PT VSI mengambil langkah hukum gugatan perdata karena perbuatan melanggar hukum merugikan orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian.

"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," ujar Danil.

Saksi ahli lainnya, Adnan Paliaja juga menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan PT VSI terhadap Kejagung tidak pantas.

Adnan juga menganggap penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak salah sasaran meskipun tercantum alamat yang berbeda pada surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan Ridwan menjelaskan seluruh PT Victoria berafiliasi dan saling berhubungan satu sama lainnya.

Ridwan mengungkapkan PT VSI merupakan anak perusahaan Victoria Sekuritas (VS) berdiri pada 2011 namun tidak memiliki hubungan dengan VSIC.

"Sebelum 2012, PT VS mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) usai PT VS di 'spin off' mendirikan perusahaan (efek) baru yakni PT VSI," ungkap Ridwan.

Ia menyatakan selanjutnya PT VS berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 termasuk kepemilikan saham PT VSI berpindah tangan.

Saksi fakta dari Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Kejagung Muhammad Zubair mengemukakan pihak keamanan Kantor PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) memberitahu penyidik kejaksaan bahwa kantor yang akan digeledah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat.

"Ketika kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," ucap Zubair.

Ia menceritakan penyidik bertemu Direktur PT VSI Yangki Halim yang diminta memperlihatkan akta perusahaan itu saat penggeledahan.

Penyidik kejaksaan melihat 99 persen pemegang sahamnya PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo berdasarkan akta perusahaan.

"Sisanya (pemegang saham) terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan penyidik untuk menggeledah," tutur Zubair. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB

×