Saksi Ahli: PT Victoria Tak Bisa Ajukan Permohonan Praperadilan

Ruben Setiawan | Suara.com

Sabtu, 26 September 2015 | 05:01 WIB
Saksi Ahli: PT Victoria Tak Bisa Ajukan Permohonan Praperadilan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar hukum pidana Elwi Danil menilai langkah praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat karena belum ada penetapan tersangka.

"Kalau belum ada penetapan tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan harus menunggu ada tersangka," kata Elwi Danil yang menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan PT VSI terhadap Kejagung kepada Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Danil mengatakan pengacara PT VSI sebagai pemohon harus memenuhi kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan undang-undang sehingga pihaknya yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.

Guru besar Universitas Andalas Sumatera Barat itu menyebutkan seharusnya PT VSI mengambil langkah hukum gugatan perdata karena perbuatan melanggar hukum merugikan orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian.

"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," ujar Danil.

Saksi ahli lainnya, Adnan Paliaja juga menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan PT VSI terhadap Kejagung tidak pantas.

Adnan juga menganggap penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak salah sasaran meskipun tercantum alamat yang berbeda pada surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan Ridwan menjelaskan seluruh PT Victoria berafiliasi dan saling berhubungan satu sama lainnya.

Ridwan mengungkapkan PT VSI merupakan anak perusahaan Victoria Sekuritas (VS) berdiri pada 2011 namun tidak memiliki hubungan dengan VSIC.

"Sebelum 2012, PT VS mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) usai PT VS di 'spin off' mendirikan perusahaan (efek) baru yakni PT VSI," ungkap Ridwan.

Ia menyatakan selanjutnya PT VS berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 termasuk kepemilikan saham PT VSI berpindah tangan.

Saksi fakta dari Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Kejagung Muhammad Zubair mengemukakan pihak keamanan Kantor PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) memberitahu penyidik kejaksaan bahwa kantor yang akan digeledah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat.

"Ketika kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," ucap Zubair.

Ia menceritakan penyidik bertemu Direktur PT VSI Yangki Halim yang diminta memperlihatkan akta perusahaan itu saat penggeledahan.

Penyidik kejaksaan melihat 99 persen pemegang sahamnya PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo berdasarkan akta perusahaan.

"Sisanya (pemegang saham) terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan penyidik untuk menggeledah," tutur Zubair. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB