Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:57 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada
Ilustrasi gangguang kejiwaan. (Shutterstocks)

Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai penderita gangguan jiwa didiskiminasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Ini bentuk pembatasan.

Diskriminasi itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal itu mengatur pembatasan hak politik bagi penderita gangguan jiwa sebagai pemilih.

"Orang dengan gangguan jiwa orang yang paling termaginalkan, sekarang malah dicabut hak pilihnya di Pilkada," kata Rosa saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Berikut isi pasal 57 alat 3 huruf a itu:

Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan Presiden. Malah, kata dia Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara bagi warga penderita ganguan jiwa

"Di UU Pilpres tak ada batasan soal itu, dulu KPU buat TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti malahan," katanya.

Terkait hal ini, pihaknya berencana bakal mengajukan judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lakukan judicial review, terhadap pasal yang kita anggap diskirimnasi terhadap kaum disabilitas, orang disabilitas harus dijamin hak poltiiknya, UU itu pelanggaran terhadap hak para disabilitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:27 WIB

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 16:20 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

News | Rabu, 30 September 2015 | 13:30 WIB

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:53 WIB

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:44 WIB

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:55 WIB

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:28 WIB

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

News | Rabu, 30 September 2015 | 06:15 WIB

MK Perbolehkan Calon Tunggal

MK Perbolehkan Calon Tunggal

Foto | Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB