Hakim PTUN Medan Ngaku Tak Kuasa Tolak Duit Kiriman Kaligis

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:07 WIB
Hakim PTUN Medan Ngaku Tak Kuasa Tolak Duit Kiriman Kaligis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan tiga orang yaitu Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.

Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.

Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.

"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.

"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.

Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan

Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 17:12 WIB

Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil

Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 17:00 WIB

Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 15:01 WIB

Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK

Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:58 WIB

Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam

Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 18:05 WIB

Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh

Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:21 WIB

Terkini

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN

Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:17 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Raih Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Persembahkan Trofi Untuk Masyarakat Indonesia

Raih Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Persembahkan Trofi Untuk Masyarakat Indonesia

Video | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ole Romeny Bawa Jersi Marselino Saat Indonesia Juara: Dia Ada untuk Saya Sejak Hari Pertama

Ole Romeny Bawa Jersi Marselino Saat Indonesia Juara: Dia Ada untuk Saya Sejak Hari Pertama

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:56 WIB

×