Hari Ini, Polda Periksa Istri Anak Eks Wapres yang Dilaporkan PRT

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 07:01 WIB
Hari Ini, Polda Periksa Istri Anak Eks Wapres yang Dilaporkan PRT
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dan pengacara Toipah, Bunga Siagian, di LBH Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap istri anggota Komisi IV Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, Anna Susilowati, Jumat (9/10/2015). Anna akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap baby sitter, Toipah.

"Jumat besok ya rencana pemeriksaan dari istri anggota DPR itu," kata Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, Kamis (8/10/2015).

Tito menambahkan Ivan yang juga terlapor dalam kasus yang sama, nanti akan diperiksa sebagai saksi untuk Anna.

Namun, untuk sekarang ini Tito belum bisa memastikan kapan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dimintai keterangan oleh penyidik.

"Bertahap sementara kita bisa tempatkan yang bersangkutan sebagai saksi, dalam kasus yang bukan dia sebagai terduga. Otomatis tanpa memerlukan izin dari Presiden," kata Tito.

Tito memiliki alasan kenapa pemeriksaan Ivan tidak perlu harus meminta izin Presiden Joko Widodo. Penurut penilaian Tito, jika sebuah kasus masuk kategori tindak pidana khusus dan di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jadi tidak perlu meminta izin Jokowi untuk memanggil Ivan.

"Sementara ini pegangan kita definisi tindak pidana umum di dalam kuhp. Di luar KUHP namanya tindak pidana khusus. Nah UU penghapusan KDRT itu terletak KUHP sehingga dalam versi kami,  masuk dalam tindak pidana khusus. Kalau ini pidsus tidak usah izin presiden sesuai bunyi Pasal 245 seperti itu," katanya.

Agar pemeriksaan Ivan tidak menjadi polemik, Tito mengatakan bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan para pakar hukum mengenai prosedur pemanggilan anggota DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Untuk meyakinkan dan tidak menjadi polemik kita akan minta pendapat ahli- ahli hukum yang kredibel.Ya mungkin dua atau tiga ahli hukum," katanya.

Suara.com - Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD juga akan memanggil Ivan untuk dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya. Dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH sebagai teradu di MKD," kata Junimart di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Junimart menjelaskan menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak harus menunggu hasil putusan pengadilan. 

"Kami bisa bersikap karena di Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah nggak diatur itu," katanya.

Junimart juga mengatakan untuk memeriksa anggota dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu minta izin Presiden.

"Kalau MKD yang panggil tidak perlu ijin Presiden. Karena kami sifatnya internal kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," katanya.

Untuk sekarang, Junimart belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ivan Haz kalau terbukti menganiaya baby sitter.

"Ada tiga tahapan pelanggaran yaitu ringan sedang berat. Kalau ringan, diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, kalau dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot, kalau berat diberhentikan tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen," katanya.

Menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.

Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.

Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.

Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.

Ivan Haz yang tak lain adalah anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membantah keras telah menganiaya Toipah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi

Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:43 WIB

MKD Pastikan Panggil Anak Mantan Wapres, Tak Perlu Izin Presiden

MKD Pastikan Panggil Anak Mantan Wapres, Tak Perlu Izin Presiden

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:36 WIB

Anak Wapres Bantah Menganiaya PRT, LBH APIK: Bohong

Anak Wapres Bantah Menganiaya PRT, LBH APIK: Bohong

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 07:01 WIB

Terkini

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB