Asosiasi Industri Telekomunikasi Kecewa atas Putusan MA

Adhitya Himawan

Jum'at, 06 November 2015 | 11:19 WIB
Asosiasi Industri Telekomunikasi Kecewa atas Putusan MA
IM2

Asosiasi-asosiasi Industri Telekomunikasi yang terdiri atas MASTEL, APJII, ATSI, FTII, ID-WiBB, ID-TUG, Indo WLI, ASPIMTEL, AWARI, IMOCA, ASSI, APJASTEL, APMI, PANDI, APKOMINDO dan ASKALSI berkumpul siang hari ini dan mengeluarkan petisi bersama yang berisi keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

“Kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum,” tutur Kristiyono, Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia dalam siaran pers, Kamis (5/6/2015).

Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional. “Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” tambah Kristiyono.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir menyatakan bahwa ia baru tahu mengenai kabar Putusan MA Indar Atmanto kemarin dan terkejut. “Saya sangat prihatin. Ini akan mengubah bisnis model dan tata kelola industri telekomunikasi. Pemerintah akan lakukan dengan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini,” tegas pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu (4/11/2015).

Putusan ini diketok oleh hakim agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono Widiantoro menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan namun menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Perkara IM2 menjadi perhatian banyak pihak karena ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. 

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 sebagai korporasi meskipun belum pernah dituntut di pengadilan. 

Sedangkan putusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah. Putusan PTUN pada 1 Mei 2013 lalu mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

Dengan ditolaknya kasasi dari BPKP tersebut, otomatis putusan PTUN tingkat pertama dan banding yang memutuskan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, tidak berlaku lagi. Meski terdapat kejanggalan MA bersikukuh menyatakan Indar Atmanto sebagai pesakitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Bulog Bukukan Laba Rp2,4 Triliun per September 2026

Bulog Bukukan Laba Rp2,4 Triliun per September 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun!

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun!

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:38 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Terkini

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:46 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:40 WIB

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:39 WIB

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:33 WIB

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni  Infantino sebagai Presiden FIFA

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 18:25 WIB

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 18:23 WIB

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:15 WIB

×