Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mempertanyakan penyelenggaraan pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).
"Ngacolah itu, kita kan punya pengadilan HAM sendiri juga. Kenapa tidak di sini saja, lalu kepentingannya apa Den Haag melakukan persidangan rakyat internasional itu," ujar Junimart di DPR, Rabu (11/11/2015).
Menurut Junimart dalam kasus pelanggaran HAM berat, pemerintah Indonesia merupakan korban sehingga seharusnya sidang jangan dilakukan di Den Haag.
"Begini, yang jadi korban kita, para jenderal yang mati, kita yang rugi, kok kita yang maaf. Kita ini korban," ujar dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai pengadilan internasional tidak bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Jika forum pengadilan tersebut mengandung hal-hal yang menyalahkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan ekses G30S-PKI tersebut maka itu akan berpotensi memecah belah elemen-elemen bangsa kita," ujar Arsul.
Menurut Arsul seharusnya para pegiat HAM yang mengajukan persidangan di Den Haag berpikir jangka panjang.
"Mereka seyogyanya mempertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya sebelum membawa persoalan tersebut ke panggung internasional," katanya.
Arsul mengatakan memang seharusnya pemerintah mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu agar tuntas.
"Namun di sisi lain, pemerintah perlu lebih fokus dan menunjukkan keseriusan lebih penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu," katanya.
Pengadilan internasional ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
Pengadilan peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Mereka ingin membuktikan bahwa ketika itu benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM.