Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejauh ini belum menerima limpahan berkas kasus pengusaha asal Singapura berinisial R yang menjadi tersangka penyebaran video porno mantan pacar berinisial TL, Rabu (11/11/2015)
"Nggak ada mas orang Polda yang ke sini buat ngelimpahin kasusnya ke sini (Kejati)," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada Suara.com, di gedung Kejaksaan Tinggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan penyidik kepolisian berencana melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama kasus R ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah dikonfirmasi ulang, Waluyo mengatakan akan mencari berkasnya lagi karena ketika Suara.com datang, dia belum menemukannya.
"Coba nanti saya check lagi, soalnya kasus yang video porno kan banyak," ujarnya.
Kasus R terungkap setelah korbannya melapor ke Polda pada akhir September 2015.
"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengungkapkan tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.
Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut, namun R mencantumkan nama lengkap korban.
Bonardo mengisahkan korban menjalin kasih dengan R sejak 2013, namun hubungannya tidak berlanjut sejak 2015 karena tersangka memiliki kekasih lain.
Bonardo menegaskan tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban.
Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka R mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban. (Nur Habibie)